Lebih Lanjut Tentang PKB

PERMEN PAN-RB NO. 16 TAHUN 2009

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

  1. Unsur dan Subunsur Kegiatan

    - Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional

    - Proses Belajar Mengajar

    - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

    - Penunjang

  2. Macam pengembangan Profesi Guru

    - Pengembangan Diri

    - Publikasi Ilmiah

    - Karya Inovatif

  3. Jenis Pengembangan Diri

    - Diklat fungsional

    - Kegiatan kolektif Guru (KKG, MGMP)

  4. Macam Publikasi Ilmiah

    - Presentasi di forum ilmiah

    - Hasil Penelitian

    - Tinjauan Ilmiah

    - Tulisan Ilmiah Populer

    - Artikel Ilmiah

    - Buku Pelajaran

    - Modul/Diktat

    - Buku dalam bidang pendidikan

    - Karya Terjemahan

    - Buku Pedoman Guru

  5. Macam Karya Inovatif

    - menemukan teknologi tepat guna

    - menemukan/menciptakan karya seni

    - membuat/memodifikasi alat pelajaran

    - mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya

  6. Persyaratan dalam kenaikan golongan

    Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasarkan jenjang pangkat/golongannya.


Jabatan dan Pangkat Guru

  • Pertama golongan IIIa dan IIIb

  • Muda golongan IIIc dan IIId

  • Madya golongan IVd dan IVe


Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru profesional, maka diperlukan: Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)


Sebagai tenaga profesional, guru dituntut:

  • memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah

  • pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan

  • pembinaan guru dilakukan dalam rangka pembinaan profesi dan karier

  • pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial

  • pembinaan karier sebagaimana dimaksud meliputi penugasan dan promosi


Pengertian PKB

- PKB merupakan pembaharuan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan profesi guru

sepanjang kehidupan kerjanya.

- PKB dilakukan terus menerus.

- PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karier guru


Tujuan Umum PKB

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.


Tujuan Khusus PKB

  1. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.

  2. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

  3. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.



Kerangka Pengembangan Karier Guru

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Guru Utama (IVd, IVe) ------------- PKB fokus pada pengembangan profesi

^

|

|

Guru Madya (IVa, IVb, IVc) ------- PKB fokus pada pengembangan sekolah

^

|

|

Guru Muda (IIIc, IIId) -------------- PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan

^ pengelolaan sekolah

|

|

Guru Pertama (IIIa, IIIb) ----------- PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru

^

|

|

Program Induksi

^

|

|

Guru S1/DIV Bersertifikat

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Tahap pelaksanaan PKB

Perencanaan ----> Implementasi -----> Evaluasi -----> Refleksi

^ |

| |

|_____________________________________________|


Komponen PKB

(Pasal 11 ayat c, PERMEN PAN dan RB No. 16 Tahun 2009)

PKB : 1. Pengembangan diri

2. Publikasi Ilmiah

3. Karya Inovatif


1. Pengembangan Diri

  • Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

  • Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.

  • Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalisme guru dalam kurun waktu tertentu.

  • Sedangkan kegiatan kolektif guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru.

2. Kegiatan Kolektif Guru

  • Kegiatan lokakarya atau kegiatankelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran,

  • Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain,

  • Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

3. Publikasi Ilmiah

Publikasi Ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk

buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk

kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.


Presentasi pada Forum Ilmiah

(sebagai pemrasaran/nara sumber)

  1. Seminar

  2. Lokakarya Ilmiah

  3. Koloqium

  4. diskusi Ilmiah

Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Inovatif di Bidang Pendidikan Formal

  1. Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:

    - diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN

    - diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnalilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota

    - diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan

  2. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di:

    - jurnal tingkat nasional yang terakreditasi

    - jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi

    - jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah,dsb)

Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan/Pedoman Guru

  1. Pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang;

    - lolos penilaian BSNP

    - dicetak oleh penerbit dan ber ISBN

    - dicetak oleh penerbit dan belum ber ISBN

  2. Pembuatan modul/diktat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:

    - provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi

    - kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

    - sekolah/madrasah setempat

  3. Pembuatan buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber ISBN dan/atau tidak ber ISBN

    - karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah

    - buku pedoman guru

Karya Inovatif

Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan ilmu pengetauan, teknologi, dan/atau seni.

Jenis Karya Inovatif

  • Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana

  • Penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana

  • Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/pratikum kategori kompleks dan/atau sederhana

  • Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.


Sumber Materi PKB

  • Materi yang telah dikembangkan dalam rangka program BERMUTU

  • Materi yang dikembangkan selain untuk program BERMUTU

    (p4tkbahasa, p4tkipa, dll)


Penilaian Angka Kredit

  1. Unsur Utama

    - Pendidikan (formal dan diklat)

    - Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu

    - Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/atau karya ilmiah)

  2. Unsur Penunjang

    a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

    b. Memperoleh penghargaan/tanda jasa

    c. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain:

    - membimbing siswa dalam paktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya

    - menjadi pengurus/anggota aktif organisasi profesi/kepramukaan

    - menjadi TIM penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur


Tahap pelaksanaan PKB:

  1. Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran (Format 1)

  2. Guru melalui proses Penilaian Kinerja

  3. Koordinator PKB dan Guru membuat perencanaan PKB

  4. Guru menyetujui rencana kegiatan PKB (Format 2)

  5. Guru menerima rencana final kegiatan PKB (Format 2)

  6. Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun

  7. Koordinator PKB melaksanakan monitoring evaluasi kegiatan PKB

  8. Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB

  9. Guru melakukan refleksi kegiatan PKB (Format 3)

Demikian terus berulang sepanjang kehidupan kerja guru.


Guru dengan nilai PK(Penilaian kinerja) di bawah standar untuk kompetensi profesi, pelaksanaan PKBnya diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus yang berbeda dengan PKB reguler yangmencakup tahapan informal dan formal.

Tahap informal:

  • Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala Sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya.

  • Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4-6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok.

  • Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan rencana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.

Tahap formal:

  • Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan kegiatan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.


Dimana PKB dilakukan?

PKB di sekolah/antar sekolah (KKG/MGMP/MGBK)

  • Relevan dengan aktivitas guru

  • Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah

  • Mengurangi dampak negatif (guru sering meninggalkan sekolah)

  • Keterbatasan dana

  • Dampak lingkungan

Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah – terutama pengembangan penguasaan materi (PKB di luar sekolah).


Peran Individu dalam pelaksanaan PKB

  • Koordinator PKB di sekolah --- mengumpulkan hasil evaluasi diri, membuat rekomendasi kepada Kepala Sekolah, menetapkan kebutuhan PKB guru di sekolah, berkoordinasi dengan KKG/MGMP/MGBK, berkoordinasi dengan koordinator PKB Kabupaten/Kota, bersama koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan.

  • Koordinator PKB Kabupaten/Kota ---menerima rincian kebutuhan PKB yang belum terpenuhi di sekolah, berkoordinasi untuk menentukan kebutuhan PKB tingkat Kabupaten/Kota, berkoordinasi dengan penyedia jasa pelatihan, melakukan evaluasi tahunan berkoordinasi dengan koordinator PKB sekolah.


    Kendal, 19 September 2011

    Disarikan dari Materi Permen PAN-RB

    TOT UN Bahasa Inggris di LPMP tgl 15-17 Sept 2011.

Share on Google Plus

About yudairza

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar