Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Dalam pembukaan Review Fasilitasi Penelitian Tindakan Sekolah Kepala SMA/SMK dan TOT Guru mapel UAN Bahasa Inggris pada hari Kamis tanggal 15 September 2011, Kadinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang PPTK menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas guru. Diharapkan guru bangga akan profesinya dan berkomitmen untuk mengembangkan profesinya sebagai kewajiban yang melekat pada jabatan fungsional guru.

Pengembangan profesi bukan hanya sekedar ditujukan untuk kenaikan pangkat, tetapi lebih dari itu dengan pengembangan profesi diharapkan terwujud pengelolaan sekolah yang profesional. UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Permen PAN RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah dasar hukum yang melandasi tentang pengembangan profesi guru ini.

Terbinanya karier dan kepangkatan guru yang benar-benar seimbang dengan profesionalitasnya adalah tujuan dari Permen PAN RB tersebut. Sehingga kenaikan pangkat guru berbanding imbang dengan peningkatan profesionalitasnya yang berujung pada meningkatnya kualitas layanan pendidikan.

Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, Permen PAN RB tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Itu berarti masih ada masa transisi 1 tahun yang dapat kita manfaatkan untuk mempersiapkan diri. Sosialisai program diprioritaskan agar segenap pihak memahami kebijakan tersebut dengan benar. Selanjutnya adalah penyiapan program dan sistem agar program tersebut terlaksana dengan baik dan profesional.

Lebih lanjut, Prof. Slameto dalam materinya tentang Permen PAN RB dan Teknik Fasilitasi memaparkan bahwa guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.

Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.

Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri. Untuk itu diperlukan koordinator PKB tingkat sekolah yang membantu guru dalam merencanakan penyusunan program pengembangan profesinya. Lebih lanjut Koordinator PKB ini berhubungan dengan Koordinator PKB Kabupaten untuk mengevaluasi program PKB ini.

Sudah siapkah kita, para guru, melaksanakan PKB ini?

Semarang, 16 September 2011

Share on Google Plus

About yudairza

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments:

Posting Komentar